Senin, 10 Juni 2013

Bergegaslah paling lambat mendaftar haji tahun 2014 !


Targetkanlah paling lambat kita mendaftar Haji tahun 2014 ! Lalu bagaimanakah cara bila kita akan berpindah paket dari haji regular ke haji khusus? Memang, Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Antrian Haji ONH reguler sangat panjang sekali, dan bahkan di jawa timur pun antriannya sudah hingga tahun 2022 bahkan lebih. Sehingga banyak yang mengambil solusi ke Haji Plus dan itupun antriannya sekarang sudah hampir ke 2016.

Kembali ke Pembahasan utama untuk mulai bermutasi paket haji tahun 2014, berikut ini akan dijelaskan mengenai Tips dan tata cara mutasi dari Haji Reguler ke haji khusus :
Calon Jemaah haji yang membatalkan pendaftarannya, BPIHnya dikembalikan melalui BPS BPIH tempat setor semula. untuk setoran awal BPIHnya di kembalikan penuh sedangkan untuk setoran lunas dikenakan biaya administrasi sebesaar 1% (satu persen).
Permohonan pengajuan pengembalian BPIH jemaah batal dilakukan melalui Seksi Haji Kemenag Kota Bekasi, dengan melampirkan:
  • Bukti Setoran BPIH Asli dan Foto Copinya 2 lembar 
  • Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6000,- 
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah / Kepala Desa setempat, apabila pengembalian dikuasakan kepada orang lain; 
  • Fotocopy Surat Kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia. 
  • Penyelesaian proses pembatalan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kemenag Kota / kabupaten, Lalu ke Kanwil Kemenag Propinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, dan Bank penerima setoran BPIH.

Setelah Calon Jamaah Haji selesai melakukan Proses Mutasi Haji Reguler, baru setelah itu bisa mendaftarkan dirinya untuk Daftar Haji Khusus ONH Plus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar